Apa itu BMT ?
BMT (Baitul Maal wat Tamwil) atau padanan kata Balai Usaha Mandiri Terpadu adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip syariah, dengan tujuan menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan kecil, dalam rangka mengangkat derajat dan memberdayakan ekonomi masyarakat.
Secara konsep BMT memiliki 2 fungsi:
a. Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta) menerima titipan dana zakat, infaq, shadaqah dan waqaf (ZISWAF) serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
b. Baitut Tamwil (Bait = Rumah, Tamwil = Pengembangan harta) melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.
Apa Kegiatan Usaha BMT?
- Aktifitas Utama Usaha didasarkan kepada prinsip Syariah, setiap transaksi menggunakan akad-akad syariah yang disahkan oleh DSN-MUI atau minimal oleh Ulama/Ustadz setempat
- Penghimpunan Dana
· Tabungan dan simpanan jangka panjang
Akad yang digunakan berprinsip wadiah (titipan), Mudharabah (hasil Usaha)
- Penyaluran Dana Pembiayaan
· Jual beli : Akad yang digunakan Murabahah
Kerjasama dalam pemberian modal kerja usaha dalam bentuk bagi hasil : Mudharabah
- Sewa : akad yang digunakan adalah Ijarah
· Menempatkan dana pada lembaga sejenis atau bank
- Jasa Lain (Payment Point)
· Pengelolaan pembayaran listrik, telepon, PAM, pembayaran gaji guru, dsb
- Jangka waktu Pembiayaan
· 1 - 24 bulan dan sistem bayar angsuran harian, mingguan dan bulanan
- Besaran Jumlah pembiayaan Rp. 500.000,- s/d Rp. 20.000.000,- per nasabah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar